5 Hukum Menikah Dalam Islam

 5 Hukum Menikah Dalam Islam



Rasulullah mengatakan, menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman. Hukum menikah adalah mubah atau sesuatu yang dibolehkan.Namun, dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah hukum itu bisa berubah.


1.Wajib

Untuk seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah. Maka bisa diartikan hukumnya adalah Wajib. Wajib memiliki arti suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika ditinggalkan maka akan dosa.

Allah SWT berfirman di dalam QS Az-Zariyat: 49

 وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Az-Zariyat: 49).


2.Sunah

Menikah merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Arti sunah adalah hukum perkara yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan juga tidak berdosa.

Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah, hukumya sunah.Dan apabila bagi orang yang  tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: 

“Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR Ibnu Majah)


3.Mubah

Mubah artinya diizinkan atau dibolehkan.Ketentuan mubah ini dikembalikan kepada masing-masing pribadi karena hukum mubah merupakan ketentuan yang bersifat fleksibel

seperti seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga disebut Mubah.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: 

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).


4.Makruh

makruh merupakan larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut memiliki sifat yang tidak pasti.

seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga, maka hukumnya Makruh. Rasulullah SAW bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi benteng baginya.”


5.Haram

Haram adalah hal yang jika dikerjakan tentu akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Untuk seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik dan dengan sesama jenis, tentu saja Haram hukumnya.

Allah Swt berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 221


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. (Allah) menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."(QS. Al Baqarah : 221)


Lengkapi pernikahanmu dengan menggunakan undangan digital untuk dibagikan kepada tamu undangan pernikahanmu, kamu bisa langsung cek di instagramnya @invinic.Di @invinic juga tersedia 6 pilihan paket premium, dan 4 paket regular, serta 3 paket website invitation yang bisa dipilih untuk memenuhi kebutuhan undangan digital kamu.

Comments